PETUGAS KEAMANAN
PENERBANGAN ( AVIATION SECURITY PERSONNEL )
Banyak yang berpikir kalo Petugas Aviation Security (Avsec)
itu sama aja sama Satpam mall, Satpam bank, atau security lainnya.
Beda dong..Beda banget malah. Coba kita telusuri.
Personil Keamanan Penerbangan adalah personil yang telah
memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan
penerbangan.
(Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9)
Udah keliatan bedanya belum?
Nggak ada bedanya tuh..sama aja tugasnya ngamanin.
Beda dong..coba liat pengertiannya.
Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau Surat
Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Jadi nggak
asal-asalan.
Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan
Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan
memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh
Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Tapi nggak gampang lho buat dapetin lisensi Avsec itu..harus
mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec dulu. Dan yang
menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral
Perhubungan Udara.
Jenis diklat tersebut ada 2, yaitu :
1.
Pendidikan dan pelatihan dasar bagi
personel keamanan, meliputi:
a. basic
aviation security (basic avsec);
b. junior
aviation security (junior avsec);
c. senior
aviation security (senior avsec);
2. Pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi
personel keamanan,antara lain:
a. avsec management; f. inspector/ auditor;
b. crisis management; g.
negotiation;
c. quality control,' h. human factor;
d. instructor; i.
investigator;
e. risk
management; j.
profilling.
Dalam menjalankan tugasnya petugas Avsec juga memilik pedoman
yang terdapat pada regulasi penerbangan, baik nasional maupun internasional.
Keren banget Avsec ada regulasi internasionalnya segala..Sok
kebarat-baratan banget.
Memang begitu. Pernah dengar nggak ICAO?
ICAO itu singkatan dari International Civil Aviation
Organitation, merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional
dibawah PBB.
ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex.
Aturan Keamanan Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil
Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi
anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.
Kalo aturan nasional banyak banget. Mulai dari Undang-undang
sampai Peraturan Dirjen Perhubungan Udara. Nanti dalam posting berikutnya akan
saya coba paparkan.
Selain hal-hal tersebut diatas, petugas Avsec juga
membutuhkan peralatan dalam melaksanakan tugasnya.
Fasilitas
Keamanan Penerbangan tersebut terdiri dari:
1. Peralatan
pendeteksi bahan peledak;
2. Peralatan
pendeteksi bahan organik dan non-organik;
3. Peralatan
pendeteksi metal;
4. Peralatan
pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif;
5. Peralatan
pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di
bandara;
6. Peralatan
pusat penanggulangan keadaan darurat (emergency
operation centre);
7. Kendaraan
patroli keamanan penerbangan;
8. Peralatan
pengendalian jalan masuk (acces
control);
9. Peralatan
pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter
instruction detection system);
10. Peralatan
komunikasi personel keamanan.
Canggih
banget peralatannya ya..
Tapi
tidak semua bandara memiliki semua peralatan-peralatan di atas. Jumlah serta
jenis peralatan security yang digunakan di setiap bandara, disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan bandara itu sendiri. Paling sedikit di setiap Tempat
Pemeriksaan Keamanan pada suatu bandara harus memilki Mesin X-Ray, Gawang
Detector Logam(Walk Through Metal Detector/WTMD) dan Detector Logam Genggam
(Hand Held Metal Detector/HHMD).
Jadi
peralatan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah dan jenisnya tidak sama
dengan di Bandara Fatmawati Soekarno.
Ya
bedalah..Soekarno-Hatta kan cowok, Fatmawati kan cewek.
Bukan
itu..Bedanya kategori atau kelas dari tiap-tiap bandara. Hal-hal lain yang juga
berpengaruh, seperti jumlah pergerakan pergerakan pesawat perhari, jumlah
penumpang perhari, dll.
Udah
keliatan kan bedanya Avsec ama Satpam?
Kesimpulannya
Avsec itu harus memiliki Kompetensi
(Skill, Attitude dan Knowledge), guna melaksanakan tanggung jawab
pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Semoga
Bermanfaat